Sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim mengetahui hal ihwal pembatal wudhu.
Berikut
adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga
bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Pembatal Pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut
Dalil
bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada
firman Allah Ta’ala,
أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Atau
kembali dari tempat buang air (kakus).”( QS. Al Maidah: 6)
Yang
dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa
bermakna tanah yang rendah yang luas.(Lihat Al Mu’jam Al
Wasith, 2/244, Asy Syamilah)
Al
ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus)
dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. (Lihat Al
Mugni, Ibnu Qudamah, Al Maqdisi, 1/195, Darul Fikri, Beirut)
Para
ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar
dari jalan depan atau pun belakang. (Lihat Shahih
Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/127, Al Maktabah At
Taufiqiyah)
Sedangkan
dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu
adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ
أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Shalat
seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada
orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu
Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,
فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Di
antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR.
Bukhari no. 135)
Para
ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu. (Lihat Shahih
Fiqh Sunnah, 1/128 )
Pembatal kedua: Keluarnya mani, wadi, dan madzi
Apa
yang dimaksud mani, wadi dan madzi?
Wadi adalah
sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip
mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak
memiliki bau yang khas.
Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih,
tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’
(bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan
lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat.
Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.
(Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal
Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’)
Madzi
dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat
yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan
cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik.
Jika
keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu
berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi
termasuk pembatal wudhu. (Lihat Shahih
Fiqh Sunnah, 1/128.)
Madzi
bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Tholib.
‘Ali mengatakan,
كُنْتُ رَجُلاً
مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-
لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ
« يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».
“Aku
termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan
anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al
Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya
kemudian suruh ia berwudhu”.” (HR.
Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303.)
Sedangkan
wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi.
Ibnu
‘Abbas mengatakan,
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ
، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ
وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ
لِلصَّلاَةِ.
“Mengenai
mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi
dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah
sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al
Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis Shahih Fiqh Sunnah– mengatakan
bahwa sanad riwayat ini shahih)
Pembatal ketiga: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar)
Tidur
yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar.
Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu
jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti
inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring,
ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil
hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats.
Sedangkan
tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih
merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu.
Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.
Di
antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik,
أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ
-صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ
أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.
“Ketika
shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik
dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat
tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang
dan shalat bersama mereka.” (HR.
Muslim no. 376)
Qotadah
mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata,
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ
قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.
“Para
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian
mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah
engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.” (HR.
Muslim no. 376)
Pembatal keempat: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini
berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi
semacam ini tentu lebih parah dari tidur.
(Lihat Shahih
Fiqh Sunnah, 1/133)
Pembatal kelima: Memakan daging unta.
Dalilnya
adalah hadist dari Jabir bin Samuroh,
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ
شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ
لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».
“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan
daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun
jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya
lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?”
Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.”
(HR.
Muslim no. 360)
Semoga
yang kami sajikan ini bermanfaat. Masih ada beberapa permasalahan lagi yang
perlu dibahas, semacam masalah tidur, menyentuh kemaluan dan menyentuh
perempuan. Insya Allah akan kami sajikan dalam postingan tersendiri
masing-masing dari pembahasan tadi. Semoga Allah selalu beri kemudahan.
Semoga
Allah beri taufik.

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar