Sebagaimana dijelaskan oleh ulama Syafi’iyah, mani bisa
dibedakan dari madzi dan wadi dengan melihat ciri-ciri mani yaitu:
1.Baunya khas seperti bau adonan roti ketika basah dan seperti
bau telur ketika kering,
2.keluarnya memancar,
3.keluarnya terasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemas).
Jika salah satu syarat sudah terpenuhi, maka cairan tersebut disebut mani.
Wanita sama halnya dengan laki-laki dalam hal ini. Namun untuk wanita tidak
disyaratkan air mani tersebut memancar sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi
dalam Syarh Muslim dan diikuti oleh Ibnu Sholah.( (Kifayatul Akhyar fii Halli
Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu
Bakr Asy Syafi’i, hal. 64, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H)
Ada ciri-ciri lainnya yang disebutkan oleh para ulama, yaitu cairan mani itu tebal mirip wadi.
Ada ciri-ciri lainnya yang disebutkan oleh para ulama, yaitu cairan mani itu tebal mirip wadi.
Wadi adalah
sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip
mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang
khas.
Sedangkan madzi adalah
cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika
membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi
tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika
muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.( Fatawa
Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua
dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’)
Mani itu suci, sedangkan madzi dan wadi itu najis. Jika keluar mani, wajib untuk mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi dan wadi, cukup berwudhu.
Mani itu suci, sedangkan madzi dan wadi itu najis. Jika keluar mani, wajib untuk mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi dan wadi, cukup berwudhu.
Mencumbu Istri Lantas Keluar Mani
An Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri
tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.( Al
Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215.)
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Jika seorang yang berpuasa mencium istirnya lantas keluar mani, maka batal puasanya karena maninya keluar dengan jalan mencumbu. Mencumbu di sini hampir mirip dengan jima’ (berhubungan badan) karena sama-sama menunaikan syahwat.”( Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “Mani”, point 8, 2/14565)
Keluar Madzi Ketika Puasa
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Jika seorang yang berpuasa mencium istirnya lantas keluar mani, maka batal puasanya karena maninya keluar dengan jalan mencumbu. Mencumbu di sini hampir mirip dengan jima’ (berhubungan badan) karena sama-sama menunaikan syahwat.”( Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “Mani”, point 8, 2/14565)
Keluar Madzi Ketika Puasa
Lantas
bagaimana ketika mencumbu istri, lantas yang keluar adalah madzi?
An
Nawawi rahimahullah mengatakan,
لو قبل امرأة وتلذذ فأمذى ولم يمن
لم يفطر عندنا بلا خلاف
“Jika
seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lantas keluar madzi dan bukan
mani, maka puasanya tidak batal. Inilah pendapat kami, ulama Syafi’iyah, tanpa
ada perselisihan sama sekali di antara kami.”( Al
Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/323)
Dalam Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat,
Dalam Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat,
ولا يفطر بمذي بسبب قبلة أو لمس أو
تكرار نظر وهو قول أبي حنيفة والشافعي وبعض أصحابنا
“Puasa
tidaklah batal jika keluar madzi karena sebab mencium, menyentuh atau berulang
kali memandang istri. Inilah pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan sebagian
ulama Hambali.”( Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah, Asy Syamilah, hal. 96.)
Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya,
“Bagaimana dengan seseorang yang mencumbu istrinya sedangkan ia dalam keadaan
berpuasa, lantas keluar madzi? Apa hukum puasanya?”
Jawab
beliau rahimahullah, “Jika seseorang mencumbu istrinya lantas
keluar madzi, puasanya tetap sah. Dia sama sekali tidak kena hukuman apa pun.
Inilah pendapat terkuat menurut kami dari berbagai pendapat ulama yang ada.
Alasannya, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi
membatalkan puasa. Dan tidak tepat dimisalkan dengan mani. Karena madzi masih
lebih ringan dibanding mani. Pendapat ini juga dipilih dalam madzhab Syafi’i,
Abu Hanifah dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Disebutkan
dalam Al Furu’, “Inilah pendapat terkuat”. Begitu pula disebutkan
dalam Al Inshof, “Inilah pendapat yang tepat”.”( Majmu’
Fatawa Ibni ‘Utsaimin, 19/236.
Jadi kesimpulannya, jika seseorang mencumbu istri lantas yang keluar madzi, maka puasanya tetap sah. Jika keluar mani saat mencumbu istri, para ulama sepakat puasanya batal.
Jadi kesimpulannya, jika seseorang mencumbu istri lantas yang keluar madzi, maka puasanya tetap sah. Jika keluar mani saat mencumbu istri, para ulama sepakat puasanya batal.
Allahu’alam…….
Semoga kita dalam lindungan dan pentunjuk
Allah azza wa jalla

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar