Hukum Mencukur Alis Mata bagi Wanita
Begitu pula sebagian wanita mencukur bulu alis matanya menjelang pesta pernikahan dengan alasan supaya tampil lebih cantik. Perbuatan ini adalah dosa dan dilarang dalam syari’at Islam.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ.
“Allah melaknat wanita yang bertato, wanita yang minta ditato, wanita yang mengerik alis dan yang meminta dikerik alisnya, dan wanita yang mengikir giginya agar tampak cantik, mereka telah mengu-bah ciptaan Allah.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5931) dan Muslim (no. 2125 (120)), dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Lihat keterangan lengkap dalam Adabuz Zifaf (hal. 202-210).
Dalam riwayat lain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya.(Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2124), dari Sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma)
Ust Yazid Bin Abdul qadir jawas
Sumber: https://almanhaj.or.id

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar