Islam itu mudah dan memudahkan, jangan dipersulit
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا-، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ،
وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu
‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku kekeliruan, kealpaan dan
apa-apa yang dipaksakan terhadap mereka”.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih.
Hadits dengan lafazh seperti di atas dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/659 no. 2045). Dan dikeluarkan oleh al Baihaqi di dalam as Sunan al Kubra (7/356 ) dengan sedikit perbedaan lafazh. Yakni, dengan mengganti lafazh (وَضَعَ) dengan lafazh (تَجَاوَزَ لِي). Kedua kata ini kurang lebih bermakna sama.
Hadits dengan lafazh seperti di atas dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/659 no. 2045). Dan dikeluarkan oleh al Baihaqi di dalam as Sunan al Kubra (7/356 ) dengan sedikit perbedaan lafazh. Yakni, dengan mengganti lafazh (وَضَعَ) dengan lafazh (تَجَاوَزَ لِي). Kedua kata ini kurang lebih bermakna sama.
Hadits ini juga dikeluarkan oleh al
‘Uqaili dalam adh-Dhu’afa (4/145), seluruhnya dari jalan al Walid bin
Muslim, dari al Auza’i, dari ‘Atha, dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali
-hafizhahullah- berkata,”Sanad ini dha’if. ‘Illahnya [1] adalah,
inqitha’ (terputus) antara ‘Atha dan Ibnu ‘Abbas. Dan hal ini telah
diisyaratkan oleh al Bushiri dalam az Zawa-id, ia berkata,’Sanadnya
shahih jika selamat dari inqitha’ (terputus). Dan tampaknya, sanad ini
terputus. Dengan dalil, adanya tambahan (seorang perawi yang
bernama-Pen) ‘Ubaid bin ‘Umair pada jalannya yang kedua. Dan tidak
mustahil, hilangnya perawi ini (yakni, tidak disebutkannya perawi yang
bernama ‘Ubaid bin ‘Umair pada sanad tersebut-Red) berasal dari
(perbuatan) al Walid bin Muslim [2], karena ia seorang mudallis'[3].
Yang ia (al Bushiri) maksud, adalah tadlisut-taswiyah [4]. Hal ini pun
telah diisyaratkan oleh al Baihaqi, ia mengatakan : ‘Dan diriwayatkan
oleh al Walid bin Muslim dari al Auza’i, dan ia tidak menyebutkan ‘Ubaid
bin ‘Umair pada sanadnya”.[5]
Adapun tentang jalur periwayatan kedua,
yang disebutkan oleh al Bushiri -di atas- dikatakan oleh Syaikh Masyhur
bin Hasan Alu Salman -hafizhahullah- : “Dikeluarkan oleh ath Thahawi
dalam Syarhu Ma’anil Atsar (3/95), ad Daruquthni dalam Sunannya
(4/170-171), al Hakim dalam al Mustadrak (2/198), al Baihaqi dalam al
Kubra (7/356), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (2045), Ibnu Hazm dalam al
Ihkam (5/149). Seluruhnya dari jalan al Auza’i, dari ‘Atha dari ‘Ubaid
bin ‘Umair dari Ibnu ‘Abbas, secara marfu’ (sanadnya bersambung sampai
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dan sanad hadits ini shahih…
Bagaimanapun, hadits ini memiliki syawahid (pendukung dan penguat dari
hadits-hadits lain-Pen). Hadits Ibnu ‘Abbas ini memiliki banyak jalur
periwayatan yang menyebabkan derajatnya terangkat ke derajat shahih, dan
telah dihasankan oleh an Nawawi dalam Arba’in, pada hadits nomor 39”
[6].
Berkaitan dengan syawahid hadits yang
disebutkan oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman -hafizhahullah- di
atas, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali -hafizhahullah- menjelaskan :
“Hadits ini juga diriwayatkan dari beberapa sahabat, di antaranya : Abu
Dzar, Ibnu ‘Umar, Abu Bakrah, Abu ad Darda’, Abu Hurairah, ‘Imran bin
Hushain, dan Tsauban Radhiyallahu ‘anhum. Lihat di Nashbur-Rayah karya
az Zaila’i (4/64-66), juga at Talkhisul-Habir (1/281-283). Juga telah
diterangkan secara panjang lebar oleh al Hafizh Ibnu Rajab al Hanbali
rahimahulllah [7] , dan (memang) seluruh jalur periwayatannya tidak
luput dari permasalahan. Namun, sebagiannya bisa menguatkan sebagian
yang lain, sebagaimana disebutkan oleh as Sakhawi dalam al
Maqashidul-Hasanah, halaman 371 : “Keseluruhan jalannya menunjukkan
bahwa hadits ini memiliki asal usul”.
Hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh
al Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, Irwa-ul Ghalil
(1/123-124 no. 82), Misykatul-Mashabih (3/1771), dan Shahihul-Jami’
(1731, 1836, 3515, dan 7110).
BIOGRAFI SINGKAT ABDULLAH BIN ‘ABBASRADHIYALLAHU ‘ANHU [9]
Beliau bernama ‘Abdullah bin ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Beliau adalah anak paman (sepupu) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dilahirkan tiga tahun sebelum hijrah. Beliau pun telah dido’akan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar Allah memberinya pemahaman terhadap al Qur`an, dan Allah mengabulkan permohonan RasulNya. Dengan sebab inilah beliau diberi julukan al Bahru (lautan ilmu) dan al Habru (pendeta atau orang ‘alim), karena keluasan ilmunya.
Beliau bernama ‘Abdullah bin ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Beliau adalah anak paman (sepupu) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dilahirkan tiga tahun sebelum hijrah. Beliau pun telah dido’akan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar Allah memberinya pemahaman terhadap al Qur`an, dan Allah mengabulkan permohonan RasulNya. Dengan sebab inilah beliau diberi julukan al Bahru (lautan ilmu) dan al Habru (pendeta atau orang ‘alim), karena keluasan ilmunya.
Umar Radhiyallahu ‘anhu
berkata,”Seandainya Ibnu ‘Abbas menyamai usia-usia kami, (maka) tidak
ada seorang pun di antara kami yang mampu menandinginya, walaupun hanya
sepersepuluh ilmunya”[10].
Beliau meninggal pada tahun 68 H, di
Tha-if, dan beliau tergolong sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits
dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah satu sahabat al
‘abadilah [11], dan salah satu ahli fiqih dari kalangan sahabat.
KEUTAMAAN HADITS
Berkaitan dengan keutamaan hadits ini, al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani rahimahullah berkata,”Hadits ini sangat agung. Sebagian ulama mengatakan, sudah selayaknya hadits ini dianggap separuh Islam. Karena, perbuatan itu (terbagi menjadi dua-Pen). (Yang pertama, perbuatan itu terjadi) disebabkan oleh kesengajaan dan maksud (tertentu), atau (yang kedua) tidak demikian. Yang kedua ini, mencakup seluruh perbuatan yang dilakukan karena kekeliruan, lupa, atau karena dipaksa. Perbuatan yang disebabkan kekeliruan, lupa, atau karena dipaksa ini dimaafkan, sebagaimana telah adanya kesepakatan (para ulama).
Berkaitan dengan keutamaan hadits ini, al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani rahimahullah berkata,”Hadits ini sangat agung. Sebagian ulama mengatakan, sudah selayaknya hadits ini dianggap separuh Islam. Karena, perbuatan itu (terbagi menjadi dua-Pen). (Yang pertama, perbuatan itu terjadi) disebabkan oleh kesengajaan dan maksud (tertentu), atau (yang kedua) tidak demikian. Yang kedua ini, mencakup seluruh perbuatan yang dilakukan karena kekeliruan, lupa, atau karena dipaksa. Perbuatan yang disebabkan kekeliruan, lupa, atau karena dipaksa ini dimaafkan, sebagaimana telah adanya kesepakatan (para ulama).
Adapun yang diperselisihkan para ulama
adalah, apakah yang dimaafkan itu dosanya saja, ataukah hanya hukumnya
saja? Atau mencakup keduanya? Dan zhahir hadits ini menunjukkan yang
terakhir [12]. Yaitu hukumnya saja.
PENJELASAN HADITS
Kosa Kata Hadits
Tentang makna hadits ini secara umum, al Hafizh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata : “Maknanya adalah, sesungguhnya Allah telah mengangkat (beban dosa dan hukum, Pen) dari umatku yang disebabkan oleh kekeliruan mereka”[13].
Tentang makna hadits ini secara umum, al Hafizh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah berkata : “Maknanya adalah, sesungguhnya Allah telah mengangkat (beban dosa dan hukum, Pen) dari umatku yang disebabkan oleh kekeliruan mereka”[13].
Maksud dari umat pada hadits ini adalah
umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah menerima
dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaksanakan syari’at
Islam. Mereka disebut juga ummatul-ijabah (ummat yang menerima dakwah).
Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr
-hafizhahullah- berkata : “Umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam ada dua macam, yaitu ummatud-da’wah dan ummatul-ijabah.
Ummatud-da’wah adalah seluruh manusia dan jin, sejak beliau diutus
hingga hari kiamat. Sedangkan ummatul-ijabah adalah orang-orang yang
telah diberi taufiq oleh Allah untuk memeluk agamanya yang lurus ini,
sehingga mereka menjadi muslim. Dan yang dimaksud dengan kalimat umat
pada hadits ini adalah ummatul-ijabah”[14].
Di antara dalil yang menunjukkan adanya
ummatud-da’wah, yaitu hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
((وَالَّذِيْ
نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ
الأُمَّةِ، يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ
يُؤْمِنْ بِالَّذِيْ أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ
النَّارِ))
“Demi (Dzat) yang jiwaku berada di
tanganNya. Tidaklah seorang pun dari umat ini, baik Yahudi ataupun
Nashrani yang mendengarku, kemudian ia mati dalam keadaan tidak beriman
terhadap sesuatu yang aku bawa, melainkan ia pasti termasuk penghuni
neraka”.[15]
Adapun makna al khatha’ (الْخَطَأ), an
nis-yan (النِّسْيَان), dan al istikrah (الاِسْتِكْرَاه), adalah
sebagaimana yang telah diterangkan para ulama berikut ini.
Al Hafizh Ibnu Rajab al Hanbali
rahimahullah berkata,”Al khatha’ (الْخَطَأ), yaitu seseorang melakukan
sebuah perbuatan karena tujuan tertentu, kemudian yang terjadi berbeda
dengan yang dimaksud. Seperti seorang yang bermaksud membunuh orang
kafir, tetapi yang ia bunuh ternyata muslim. Sedangkan an nis-yan
(النِّسْيَان), yaitu seseorang ingat terhadap sesuatu (perbuatan
terlarang, Pen), lalu (akhirnya) ia melakukan perbuatan tersebut karena
lupa. Kedua jenis amalan ini dimaafkan. Maksudnya, ia tidak berdosa jika
keadaannya seperti demikian …”.[16]
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin
rahimahullah juga menjelaskan : “Al khatha’ (الْخَطَأ), yaitu seseorang
melakukan suatu perbuatan yang tidak ia sengaja. Adapun an nis-yan
(النِّسْيَان), yaitu lalai dan luputnya hati dari sesuatu yang telah
diketahui sebelumnya. Dan al istikrah (الاِسْتِكْرَاه), yaitu seorang
yang dipaksa oleh orang lain untuk mengerjakan perbuatan yang haram,
sedangkan ia tidak mampu untuk melawannya. Yakni, pemaksaan dan
penekanan”.[17]
Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr
-hafizhahullah- berkata,”Al khatha’ (الْخَطَأ), yaitu seseorang berbuat
sesuatu di luar yang ia maksudkan. Dan an nis-yan (النِّسْيَان), yaitu
seseorang ingat sesuatu, lalu terlupa manakala ia melakukan sesuatu
tersebut. Sedangkan al ikrah (الإِكْرَاه), yaitu pemaksaan terhadap
suatu perkataan atau perbuatan. Dosa yang terjadi karena tiga hal di
atas diampuni dan diangkat (oleh Allah SubhaEQ4nahu wa Ta’ala )” [18].
DALIL-DALIL DAN PENJELASAN ULAMA BERKAITAN DENGAN HADITS
Al Imam asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan -yang kesimpulannya- bahwa hukum yang lima [19] tersebut, seluruhnya berkaitan dengan perbuatan-perbuatan dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang (kedua hal ini) diiringi dengan maksud-maksud. Apabila (keduanya) tidak diiringi dengan maksud-maksud, maka ia tidak lagi berhubungan dengan hukum yang lima tersebut. Dalil yang menunjukkan masalah ini ialah :
Al Imam asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan -yang kesimpulannya- bahwa hukum yang lima [19] tersebut, seluruhnya berkaitan dengan perbuatan-perbuatan dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang (kedua hal ini) diiringi dengan maksud-maksud. Apabila (keduanya) tidak diiringi dengan maksud-maksud, maka ia tidak lagi berhubungan dengan hukum yang lima tersebut. Dalil yang menunjukkan masalah ini ialah :
Pertama : Ttelah terbukti (adanya dalil
yang menyatakan) bahwa, seluruh perbuatan dianggap sah atau benar jika
diiringi dengan niat. Demikian ini merupakan hukum dasar yang telah
disepakati (oleh para ulama) secara umum.
Kedua : Telah terbukti pula (adanya
dalil yang menyatakan) bahwa, segala perbuatan yang dilakukan oleh orang
gila, orang yang sedang tidur, anak kecil, dan orang yang tidak
sadarkan diri (pingsan) adalah tidak dapat dianggap sah. Dan keadaan
seperti ini tidak ada hukumnya secara syari’at, sehingga, terhadap
perbuatan tersebut tidak bisa ditetapkan adanya penghukuman boleh, atau
wajib, atau terlarang, atau hukum lainnya . (Jadi), ini seperti halnya
perbuatan yang dilakukan oleh hewan-hewan ternak.
Ketiga : Telah disepakati oleh para
ulama, pembebanan yang tidak dapat diemabn, tidak mungkin terjadi pada
syari’at ini. Sedangkan, pembebanan suatu (perkataan atau perbuatan)
yang tidak ada maksud dari pelakunya saat berbuat, merupakan pembebanan
yang tidak dapat dilakukan [20].
Dari penjelasan global al Imam
asy-Syathibi rahimahullah ini, yang ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Abbas
Radhiyallahu ‘anhuma ini adalah dalil kedua yang telah beliau terangkan
di atas. Begitu pula telah ditunjukkan oleh dalil-dalil lainnya dari al
Qur’an dan as Sunnah.
Berikut adalah di antara dalil yang
menunjukkan, bahwa kesalahan, kekeliruan, dan lupa merupakan sesuatu
yang dimaafkan dan tidak dianggap oleh syari’at.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“…Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah…” [al Baqarah/2:286].
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
“…dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu…” [al Ahzab/33:5].
Hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, yang berkaitan dengan ayat ke-286 surat al Baqarah di atas, beliau berkata:
لَمَّا
نَزَلَتْ هَذِهِ الآيةُ: ((وَإِنْ تُبْدُوْا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ
تُخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللهُ))، قَالَ: دَخَلَ قُلُوْبَهُمْ
مِنْهَا شَيْءٌ لَمْ يَدْخُلْ قُلُوْبَهُمْ مِنْ شَيْءٍ، فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((قُوْلُوا سَمِعْنَا
وَأَطَعْناَ وَسَلَّمْناَ))، قَالَ: فَأَلْقَى اللهُ الإِيْمَانَ فِيْ
قُلُوْبِهِمْ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى: ((لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً
إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّناَ
لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا))، قَالَ: قَدْ
فَعَلْتُ، ((رَبَّناَ وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ
عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا))، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ، ((وَاغْفِرْ
لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَناَ))، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ.
Tatkala ayat ini turun : وَإِنْ
تُبْدُوْا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللهُ
(…Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu
menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu
tentang perbuatanmu itu…), karena ayat ini, (ada kesedihan)[21] merasuk
ke dalam hati mereka, yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Hingga Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Katakanlah oleh kalian, kami
mendengar, kami taat, dan kami menerima,” maka Allah pun menanamkan
keimanan pada hati-hati mereka, lalu Allah menurunkan ayat:
لاَ
يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا
مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّناَ لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ
أَخْطَأْنَا
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya, ia mendapat pahala (dari
kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan)
yang dikerjakannya. (Mereka berdoa) : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah…”
Allah berkata :”Aku telah lakukan”.
رَبَّناَ وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada
orang-orang sebelum kami…”
Allah berkata : “Aku telah lakukan”.
وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَناَ
Ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami…
Allah berkata : “Aku telah lakukan” [22].
Demikian pula hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ؛ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ
الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ .
Telah diangkat pena dari tiga orang
(berikut): dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari orang yang sakit
jiwa (gila) sampai ia sembuh, dan dari anak kecil sampai ia dewasa[23]
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan
karena terpaksa atau dipaksa merupakan sesuatu yang dimaafkan dan tidak
dianggap oleh syari’at, di antaranya ialah firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
مَنْ
كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ
مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا
فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah
sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang
dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak
berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran,
maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar” [an Nahl / 16:106].
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin
rahimahullah berkata,”Allah Azza wa Jalla mengangkat hukum kekafiran
dari seseorang yang dipaksa. Dan terlebih lagi (menggugurkan dosa -Pen)
terhadap semua perbuatan maksiat, (yang derajatnya) di bawah kekafiran”
[24].
Juga firmanNya :
لَا
يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ
الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي
شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ
نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
“Janganlah orang-orang mukmin
mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang
mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari
pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu
yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri
(siksa)Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)”. [Ali ‘Imran/3:28].
BEBEBERAPA CONTOH APLIKASI HADITS TERSEBUT DALAM IBADAH
Berkenaan dengan aplikasi hadits ini dalam keseharian, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah telah memberi banyak contoh [26]. Di antaranya dapat disebutkan berikut ini.
Berkenaan dengan aplikasi hadits ini dalam keseharian, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah telah memberi banyak contoh [26]. Di antaranya dapat disebutkan berikut ini.
Contoh Pertama : Berkaitan dengan sebab
al khatha’. Ada seseorang yang berbicara di dalam shalatnya. Dia
mengira, bahwa ketika sedang mengerjakan shalat diperbolehkan berbicara.
Karena orang ini jahil (tidak mengetahui hukumnya) dan mukhthi’
(keliru), maka shalatnya tidak batal. Dia telah melakukan sebuah
kesalahan, namun tanpa maksud yang disengaja.
Secara khusus, terdapat dalil yang
menunjukkan perbuatan seperti ini. Yaitu hadits Mu’awiyah bin al Hakam
as Sulami Radhiyallahu ‘anhu, yang cukup panjang, tentang diharamkannya
berbicara ketika seseorang sedang shalat. Kisah ringkasnya, tatkala
Mu’awiyah bin al Hakam as Sulami Radhiyalahu ‘anhu shalat berjama’ah
bersama Rasulullah, ia mendengar orang bersin. Dan orang yang bersin itu
berkata “alhamdulillah,” sehingga ia pun berkata (menjawab)
“yarhamukallah”. Akhirnya, orang-orang di sekitarnya memandang
kepadanya. Dia pun berteriak. Lalu orang-orang di sekitarnya
memukul-mukul paha mereka sebagai isyarat agar ia diam. Maka Mu’awiyah
bin al Hakam as Sulami Radhiyallahu ‘anhu pun terdiam. Begitu shalat
usai, manusia yang paling berakhlak mulia (yaitu Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam) memanggilnya. Akhirnya, Mu’awiyah bercerita tentang
akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan dan
membimbingnya:
…مَا
رَأَيْتُ مُعَلِّماً قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيْماً مِنْهُ،
فَوَاللهِ مَا كَهَرَنِيْ وَلاَ ضَرَبَنِيْ وَلاَ شَتَمَنِيْ، قَالَ:
((إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ
النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ
الْقُرْآنِ))…
“…Aku belum pernah melihat seorang
pendidikpun sebelumnya maupun setelahnya yang lebih baik darinya. Demi
Allah, ia tidak membentakku, tidak memukulku, dan tidak mencaciku.
(Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda :
“Sesungguhnya shalat ini tidak baik (jika) di dalamnya terdapat
pembicaraan orang, akan tetapi shalat itu adalah tasbih, takbir, dan
bacaan al Qur`an…” [27]
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin
rahimahullah berkata,”Sisi pendalilan hadits ini adalah, Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepadanya untuk
mengulang shalatnya kembali…”.
Contoh Kedua : Dengan sebab an nis-yan.
Ada seseorang berpuasa, lalu ia makan dan minum pada siang hari karena
lupa. Maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini telah ditunjukkan
oleh hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ .
“Barangsiapa lupa, sedangkan ia
sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya.
Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum”.[28]
Contoh Ketiga : Dengan sebab al ikrah.
Ada seseorang yang dipaksa untuk makan atau minum pada siang hari bulan
Ramadhan, sehingga ia pun makan atau minum karena terpaksa. Maka,
puasanya tidak rusak dan tidak batal, karena ia dipaksa.
Namun, yang perlu diperhatikan di sini,
orang yang memaksanya tersebut, disyaratkan memiliki kemampuan
mewujudkan ancamannya kepada orang yang ia paksa. Jadi, misalnya orang
yang memaksa berkata, “Hai Fulan, makan buah kurma ini, kalau tidak,
saya pukul kamu,” namun, jika ternyata orang yang memaksa ini lebih
lemah dari si orang yang berpuasa, maka hal ini tidak termasuk ikrah
(paksaan) yang dimaksud dalam hadits. Karena, orang yang berpuasa
tersebut (ternyata) mampu untuk melawannya, dan bisa untuk tidak
mentaati paksaan (yang ditujukan kepada)nya.
BEBERAPA PELAJARAN DAN FAIDAH HADITS
- Luasnya rahmat, keutamaan, kebaikan, dan kelemahlembutan Allah l terhadap seluruh hambaNya. Karena Allah telah mengangkat dosa dan memaafkan seluruh kesalahan yang dilakukan dengan tiga sebab ini. Padahal, jika berkehendak, Allah Maha Kuasa untuk menyiksa orang yang berbuat salah dalam keadaan bagaimanapun.
- Seluruh perbuatan haram, baik berkaitan dengan ibadah ataupun tidak, apabila seseorang melakukannya karena lupa atau kebodohan, atau kekeliruan, atau karena dipaksa, maka tidak ada dosa atasnya. Ini berlaku jika berkaitan dengan hak-hak Allah. Namun, jika berkaitan dengan hak-hak manusia, ia menggantinya dengan jaminan, walaupun dari sisi dosa, ia tetap dimaafkan.
- Sesungguhnya kemudahan dan keringanan ini hanya Allah khususkan untuk umat Islam, umat Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- ikian pembahasan hadits ini secara
ringkas. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita, dan bisa menambah iman,
ilmu, dan amal shalih kita. Amin.
Wallahu a’lam bish-Shawab.
Maraji’ & Mashadir: - Al Qur`an dan terjemahnya, Cet. Mujamma’ Malik Fahd, Saudi Arabia.
- Shahihul-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin al Mughirah al Bukhari (194-256 H), tahqiq Musthafa Dib al Bugha, Daar Ibni Katsir, al Yamamah, Beirut, cet III, th 1407 H/1987 M.
- Shahih Muslim, Abu al Husain Muslim bin al Hajjaaj al Qusyairi an Naisaburi (204-261 H), tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut. .
- Adh Dhu’afaa’, Abu Ja’far Muhammad bin Umar bin Musa al ‘Uqaili (322 H), tahqiq Abdul Mu’thi Amin Qal’aji, Daar al Maktabah al ‘Ilmiyah, Beirut-Libanon, Cet. I, Th. 1404 H/ 1984 M.
- Sunan al Baihaqi, Ahmad bin al Husain al Baihaqi (384-458 H), tahqiq Muhammad Abdul Qadir ‘Atha, Maktabah Daar al Baz, Mekah, Th. 1414 H/1994 M.
- An Nihayah fi Gharibul-Hadits wal-Atsar, al Imam Majd ad Din Abi as Sa’adat al Mubarak bin Muhammad al Jazari Ibnu al Atsir (544-606 H), tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Daar al Ma’rifah, Beirut-Libanon, Cet. I, Th. 1422 H/ 2001 M.
- Al Muwafaqat, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al Lakhmi asy Syathibi (790 H), tahqiq Abu ‘Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman, taqdim Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Daar Ibnu ‘Affan, Mesir, Cet. I, Th. 1421 H.
- Jami’ul-‘Ulum wa al Hikam fi Syarhi Khamsina Haditsan min Jawami’il-Kalim, Zainuddin Abu al Faraj Abdurrahman bin Syihabuddin al Baghdadi Ibnu Rajab al Hanbali (736-795 H), tahqiq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad, Daar Ibn al Jauzi, Dammam, KSA, Cet. III, Th. 1422 H.
- Fat-hul Bari, Ibnu Hajar al Asqalani (773-852 H), tahqiq Muhibbuddin al Khatib, Daar al Ma’rifah, Beirut.
- Taqribut-Tahdzib, Ibnu Hajar al Asqalani (773-852 H), tahqiq Abu al Asybal al Bakistani, Daar Al ‘Ashimah, Riyadh, KSA, cet II, th 1423 H.
- Shahih Sunan Abi Dawud, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah Al Ma’arif, Riyadh.
- Shahih Sunan an Nasaa-i, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
- Shahih Sunan Ibnu Majah, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
- Shahihul-Jami’ush-Shaghir, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Al Maktab al Islami.
- Irwa-ul Ghalil fi Takhriji Ahaditsi Manarus-Sabil, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), al Maktab al Islami, Beirut, Cet. II, Th. 1405 H/ 1985 M.
- Syarhul-Arba’in an Nawawiyah, Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin (1421 H), Daar ats Tsurayya, Riyadh, KSA, Cet. I, Th. 1424 H/ 2003 M.
- Fat-hul Qawiyyil-Matin fi Syarhil Arba’in wa Tatimmatul-Khamsin, Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr, Daar Ibnul Qayyim & Daar Ibnu ‘Affan, Dammam, KSA, Cet. I, Th. 1424 H/ 2003 M.
- Al Ahadits al Arba’in an Nawawiyah Ma’a Ma Zadaha Ibnu Rajab, Abdullah bin Shalih al Muhsin, taqrizh Hammad bin Muhammad al Anshari, Cet. al Jami’ah al Islamiyah, al Madinah an Nabawiyah, KSA, Th. 1411 H.
- Iqazhul-Himam al Muntaqa min Jami’il-‘Ulumi wal Hikam, Salim bin ‘Id al Hilali, Daar Ibnul Jauzi, Dammam, KSA, Cet. V, Th. 1421 H.
- Taisiru Mushthalahil-Hadits, DR. Mahmud Thahan, Maktabatul Ma’arif, Cet. IX, Th 1417 H/ 1996 M.
- At Ta’liqat al Atsariyah ‘alal-Manzhumah al Baiquniyah, Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al Atsari, Daar Ibnul Jauzi, Dammam, KSA, Cet. III, Th. 1417 H/ 1997 M.

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar