be good moslem

Media Islam belajar bersama, agar tercipta ilmu yang dapat dipertanggung jawabkan di akhirat kelak, Mengikuti tuntunan Rasulullah adalah tujuan kami

Loading...

Post Top Ad

Sabtu, 28 Oktober 2017

Menyikapi Perbedaan

_Assalamu'alaikum warahmatullah_

Ustadz... Beberapa bulan ini kami diboomingkan dengan mashurnya Ust. Abdul Shomad terutama buku 37 masalah populer, saya pun membacanya.

Dalam buku tersebut ada beberapa yang mengganggu prinsip saya, diantaranya:

1. Allah tidak bertempat,  artinya Allah tidak diatas.
2. Tawasul dengan orang shaleh yang telah meninggal.
3. Membaca Al-Qur'an di sisi kubur.
4. Dll.

Dalam buku tersebut Ust. Abdul Shamad memaparkan dengan dalil-dalil.

- Benarkah hujjah beliau?
- Apakah ini ranah ikhtilaf?
- Bagaimana kita bersikap?
- Bolehkah kita menggunakan hujjah beliau saat berdakwah di lingkungan NU?

 Jawaban:
_Waalaikumsalam wa rahmatullah wa barakatuh_

Saya belum membaca kitab tersebut sehingga belum bisa banyak berkomentar.

1. Apa yang beliau kemukakan adalah pendapat/akidah Asy'ariyah.

Kita dalam masalah itu mengikuti pendapat salaf (sahabat, tabi'in, dan tabiit tabi'in) bahwa Allah _istiwa'_ di atas _'Arsy_ .

Selengkapnya silahkan mendalami _Ma'arijul Qabul Syarh Sullamul Wushul_ (Hafizh bin Ahmad Al Hakami) dan _Al 'Uluw Lil 'Aliyyil Ghaffar_ (Adz Dzahabi), insyaallah sangat memadai dan menjadi jawaban tuntas dalam masalah tersebut.

2. _Tawassul_ dengan orang sholih yang telah meninggal sangat terkenal dan menjadi perdebatan sengit para ulama dalam masalah ini.

Sebagian ulama menyatakan itu syirik akbar (Ibnu Taimiyah dll), sebagian lainnya menyatakan itu sunnah (Ibnu Hajar Al Haitami, As Subki dll), debat panjang lebar sudah banyak ditulis ulama dalam masalah itu. Di pihak yang menyatakan syirik akbar, bisa dibaca misalnya _Al Istighatsah Fir Raddi 'Alal Bakri_ (Ibnu Taimiyah) dan buku-buku Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Kita yang memegang pendapat ini, hormati saja pendapat mereka yang berbeda pendapat dengan kita. Andaikata pendapat mereka yang membolehkan _tawasul_ dengan orang shaleh yang telah mati itu salah, maka kesalahannya insyaallah _ma'fu_ (ada udzur) karena mereka melakukan _ta'wil_.

3. Membaca Al Qur'an di sisi kuburan, tujuannya untuk apa? jika untuk kirim pahala pada si mayit, maka insyaallah boleh, menurut mayoritas ulama fiqih dari keempat madzhab. Diantara alasannya:

a. Perintah membaca Al Qur'an itu sifatnya mutlak, mutlak itu berfungsi umum mencakup semua tempat, waktu, orang, dan kondisi. Keumuman tersebut tidak boleh dibatasi kecuali ada dalil shahih yang sharih yang membatasinya, misal larangan membaca Al Qur'an dalam kondisi junub dan haidh.

b. Ada hadits-hadits yang dishahihkan/dihasankan para ulama hadits seperti An Nawawi, Ibnu Hajar Al Asqalani dll. tentang kebolehan membaca Al Qur'an di sisi kubur.

c. Banyak sekali fatwa ulama-ulama fiqih dari empat madzhab tentang disunahkannya membaca Al Qur'an di sisi kuburan, sampai-sampai Ibnu Qudamah Al Maqdisi Al Hambali menyatakan hal itu adalah ijma' umat islam (Al Mughni Syarh Mukhtashar Al Khiraqi 2/427).

Dalam kitab hadits Mushannaf Ibni Abi Syaibah misalnya, disebutkan riwayat-riwayat tabi'in seperti Ibrahim An Nakha'i dan Asy Sya'bi tentang kebolehan ini, memang ada sebagian ulama, misalnya Lajnah Daimah Lil Ifta' Wal Buhuts Al Ilmiyah (Komisi Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah Majlis Ulama Arab Saudi) yang diketuai Syaikh bin Baz _rahimahullah_ menyatakan baca Al Qur'an di sisi kuburan itu bid'ah. Tapi insyaallah riwayat-riwayat yang disebutkan para ulama hadits dan fikih dari keempat madzhab itu lebih kuat.

Selengkapnya silahkan baca www.dar-alifta.org/Ar/ViewResearch.aspx?ID=94

Sikap kita dalam masalah-masalah kontroversial seperti ini:

1. Tekun belajar dan mengaji kepada para ulama, jangan pernah berhenti belajar.

2. Kenali masalah-masalah akidah dan ibadah yang telah diijma'i ulama, misalnya dengan membaca Maratibul Ijma' karya Ibnu Hazm dan Al Iqna' Fi Masailil Ijma' karya Abul Hasan Ibnul Qathan Al Maliki.

3. Belajar fikih ikhtilaf. Di kalangan tabiin dan tabiit tabi'in sudah menjadi pengetahuan umum bahwa 'siapa yang tidak paham/tahu ikhtilaf ulama', maka ia belum mencium baunya fikih'.

Selengakapnya silahkan mendalami Jaami' Bayaanil Ilmi Wa Fadhlihi karya Ibnu Abdil Barr Al Maliki.


4. Tahu ayat dan hadits itu belum berarti tahu hukum suatu masalah agama. Sebab, ayat dan hadits itu perlu perangkat-perangkat untuk istimbath secara benar; bahasa Arab (minimal nahwu, sharaf dan BALAGHAH), ushul fiqih (plus qawaid ushuliyah, qawaid fiqhiyah, maqashid syari'ah), ulumul hadits (musthalah hadits, dirasatul asanid, takhrij hadits, jarh wa ta'dil), dan ulumul qur'an.

5. Tanpa punya perangkat-perangkat tersebut, posisi kita hanyalah muqallid yang modalnya bertanya, minta fatwa, dan berusaha memahami argumentasi para ulama dan tata cara istimbath para ulama.

6. Dalam perkara-perkara yang diperselisihkan, pendapat yang kita pilih dan ikuti jgn sampai diklaim 100 % benar _(qath'i wal jazm)_. Yakinilah diduga kuat _(zhan raajih)_ pendapat itu benar, tapi masih mengandung kemungkinan keliru. Hormati pendapat para ulama yang berbeda degan pendapat ulama yang kita ikuti.

_Wallahu a'lam bish shawab_

Tidak ada komentar:

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Selengkapnya..