Islam adalah agama yang adil dan sempurna, diharamkan jual beli dengan cara ada unsur penipuan agar pembeli tertarik. Jualanlah dengan sesuai keadaan, beritahuan sifat barang yang akan dijual seadanya, jika bagus bilang bagus jika cacat bilang cacat agar pembeli bisa memutuskan sesuai dengan keinginan.
Ada kejadian jual beli dengan cara memberikan keterangan " saja jual motor/hp seadanya" tanpa memberikan kelebihan dan kekurangan ini juga penipuan dengan berlindung pada perkataan 'seadanya". Jelaskanlah sifat barang yang dijual dengan sejelas-jelas nya agar adil dan jujur dalam segalanya.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي حَازِمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ
سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abu Hazm bin
Dinar dari Sa'id bin Musayyab berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melarang jual beli yang di dalamnya ada unsur
penipuan.” (HR Imam Ahmad dalam kitab Al-Mwatho 1175)

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar