Ali Radhiayallahu Anhu melarang nikah kontrak (Muth'ah), Syiah membolehkannya.
Apa kata Ali tentang nikah mut’ah? Barangkali ada yang telah
membacanya dari kitab-kitab sunni, ini hal biasa, tetapi kali ini kami
nukilkan dari kitab syi’ah. Sebenarnya bagaimana hukum nikah mut’ah
menurut Ali? Saya mengajak pembaca menyimak titah imam Syiah yang
dianggap maksum. Anda akan mendapat informasi berharga.
Bagi Syiah
Ali adalah sosok imam maksum, suci tanpa cela. Titahnya harus ditaati,
mengingat posisinya sebagai imam di mata Syiah yang meyakini bahwa imam
adalah penerus kenabian. Sedangkan posisi Ali adalah imam pertama
setelah Nabi wafat yang konon dilantik sendiri oleh Rasulullah.
Menurut
Syiah, Ali-lah orang yang ditunjuk untuk menjadi penerus misi kenabian
beserta sebelas orang anak cucunya. Menjadi penerus kenabian artinya
meneruskan lagi misi kenabian, yaitu menyampaikan risalah Allah pada
manusia di bumi. Tentunya, dalam menyampaikan misinya itu tidak boleh
ada kebohongan dan kekeliruan, karena para imam –menurut syiah- adalah
maksum, terjaga dari salah dan lupa, sehingga tidak mungkin keliru dalam
menyampaikan amanat risalah dan juga tidak mungkin berbohong ketika
menyampaikan hadits Nabi.
Salah satu hal aksiomatis dalam mazhab
Syiah adalah nikah mut’ah, sebagaimana dinyatakan oleh Al Hurr Al Amili
dalam Wasa’ilu Syi’ah jilid 21 hal 13. Al Amili mengatakan : “Bolehnya
nikah mut’ah adalah perkara aksiomatis dalam mazhab syiah”. Bukan Al
Hurr Al Amili sendirian yang menganggap bolehnya nikah mut’ah adalah hal
aksiomatis dalam mazhab Syiah, Al Majlisi juga menyatakan demikian:
Beberapa hal yang termasuk perkara aksiomatis dalam agama Syi’ah, kata
Majlisi, adalah menghalalkan mut’ah, haji tamattu’ dan memusuhi Abu
Bakar, Umar, Utsman dan Muawiyah. (Bisa dilihat dalam Al I’tiqad halaman
90-91)
Yang dimaksud aksiomatis adalah hal penting yang harus
diyakini oleh penganut Syiah. Begitulah penganut syiah di masa lalu,
hari ini dan sampai akhir nanti akan terus meyakini bolehnya nikah
mut’ah. Sesuatu bisa menjadi aksiomatis dalam syiah mestinya karena
sudah digariskan oleh para imam Syiah yang 12, yang menjadi rujukan
Syiah selama ini dalam penetapan hukum, paling tidak itulah pengakuan
Syiah selama ini, yaitu merujuk pada penjelasan para imam. Apalagi imam
pertama mereka setelah Nabi adalah Ali bin Abi Thalib, menantu Nabi yang
– lagi-lagi menurut syiah- paling mengetahui ajaran Islam dibanding
sahabat lain.
Demikian pula Syiah di Indonesia, mereka meyakini
kebolehan mut’ah, dan menyebarkan hal itu pada penganut syiah, hingga
akhirnya praktek mut’ah marak di mana-mana dengan keyakinan bahwa mut’ah
adalah ajaran keluarga Nabi yang boleh dikerjakan. Di sini pelaku
mut’ah mendapatkan tiga kenikmatan, yang pertama kenikmatan melakukan
“ajaran” keluarga Nabi, yang pasti mendapatkan pahala dengan
melakukannya, yang kedua, kenikmatan hubungan seksual, melampiaskan
hasrat yang telah digariskan Allah pada manusia. Sementara yang ketiga,
bisa berganti-ganti pasangan, karena mut’ah adalah praktek pembolehan
hubungan seksual antara laki-laki dan wanita untuk sementara waktu.
Pembaca –yang laki-laki tentunya- bisa membayangkan betapa nikmatnya.
Ahlussunnah
menganggap nikah mut’ah adalah haram sampai hari kiamat, meskipun pada
beberapa saat pernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Pengharaman ini
berdasarkan keterangan dari Rasulullah SAW sendiri. Beberapa tahun
kemudian Umar menyampaikan pengharaman tersebut pada para sahabat Nabi
ketika menjabat khalifah. Namun syi’ah selalu menghujat Ahlussunnah,
yang dalam hal ini mengikuti sabda Nabi, dan menuduh Umar –lah yang
telah mengharamkan nikah mut’ah, bukan Nabi. Artinya di sini Umar telah
mengharamkan perbuatan yang halal dilakukan. Dan hujatan-hujatan
lainnya, yang intinya adalah Rasulullah tidak pernah mengharamkan
mut’ah, karena yang mengharamkannya adalah Umar, mengapa kita mengikuti
Umar dan meninggalkan apa yang dihalalkan oleh Rasulullah SAW? Dan
pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Namun ada yang janggal di sini,
ternyata Ali malah dengan tegas meriwayatkan sabda Nabi tentang haramnya
nikah mut’ah. Riwayat ini tercantum dalam kitab Tahdzibul Ahkam karya
At Thusi pada jilid 7 halaman 251, dengan sanadnya dari :
Muhammad
bin Yahya, dari Abu Ja’far dari Abul Jauza’ dari Husein bin Alwan dari
Amr bin Khalid dari Zaid bin Ali dari ayahnya dari kakeknya dari Ali
[Alaihissalam] bersabda: Rasulullah mengharamkan pada perang Khaibar
daging keledai jinak dan nikah mut’ah.
Bagaimana perawinya? Kita lihat bersama dari literatur syiah sendiri:
Muhammad
bin Yahya : dia adalah tsiqah, An Najasyi mengatakan dalam kitabnya [no
946] : guru mazhab kami di jamannya, dia adalah tsiqah [terpercaya]
Abu Ja’far , Tsiqah [terpercaya] lihat Al Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits
Abul Jauza’, namanya adalah Munabbih bin Abdullah At Taimi , haditsnya Shahih lihat Al Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits
Husein bin Alwan, Tsiqah [terpercaya], lihat Faiqul Maqal, Khatimatul Mustadrak, dan Al Mufid min Mu’jam Rijalul Hadits.
Amr bin Khalid Al Wasithi: Tsiqah, lihat Mu’jam Rijalil Hadits, Mustadrakat Ilmi Rijalil Hadits.
Zaid bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, salah satu ahlul bait Nabi, jelas tsiqah.
Di
sini Ali mendengar sendiri sabda Nabi dan menyampaikannya pada umat.
Menghadapi riwayat ini mungkin kita bingung, ternyata bukan anda saja
yang bingung, saya pun ikut kebingungan karena dua hal:
Pertama,
bagaimana ulama syiah dan ustadz syiah tidak menyampaikan hal ini pada
umatnya? Hingga umatnya dengan suka ria melakukan mut’ah yang memang
mengasyikkan. Kita mempertanyakan apakah mereka tidak membaca riwayat
ini? Ataukah mereka membacanya tetapi tidak menjelaskan pada umat
tentang kenyataan ini? Atau kenyataan ini tidak sesuai dengan
kepentingan mereka, karena tidak dipungkiri lagi bahwa bolehnya nikah
mut’ah membuka kesempatan bagi syiah guna menghilangkan kebosanan dan
menambah variasi dalam hubungan seksual. Ketika orang hanya berhubungan
dengan istrinya, maka bukan tidak mungkin suami bosan dengan istrinya,
dan dengan mut’ah suami bisa mencari variasi dengan pasangan yang
berbeda, baik dengan daun-daun muda, maupun janda-janda muda yang
kesepian. Dan hubungan ini tidak mengakibatkan konsekuensi apa pun,
kecuali kesepakatan tentang uang jasa dan jangka waktu mut’ah. Bisakan
kita percaya para ustadz syiah dan santri-santri muda syiah belum
membaca riwayat ini?
Bersambung……….
sumber majalah An Najah
Minggu, 31 Juli 2016
Ali Radhiayallahu Anhu melarang nikah kontrak (Muth'ah), syiah membolehkannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar