MENJAMA’JUM’AT DENGAN ASHAR.
Tidak diperbolehkan menjama’ (menggabung)
antara shalat Jum’at dan shalat Ashar dengan alasan apapun baik musafir, orang
sakit, turun hujan atau ada keperluan dll-, walaupun dia adalah orang yang di
perbolehkan menjama’ antara Dhuhur dan Ashar.
Hal ini di sebabkan tidak adanya dalil
tentang menjama’ antara Jum’at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama’ antara
Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’. Jum’at tidak bisa diqiyaskan
dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Ibadah harus
dengan dasar dan dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka silahkan dia
menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan mendapatkannya karena tidak
ada satu dalilpun dalam hal ini.
Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala
alihi wasallam bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami
ini (dalam agama) yang bukan dari padanya (tidak berdasar) maka tertolak. (Bukhary Muslim
Dalam riwayat lain: Barangsiapa
mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami (tidak ada ajarannya)
maka amalannya tertolak. (Muslim)
Jadi kembali kepada hukum asal, yaitu
wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil
yang membolehkan untuk menjama’ (menggabungnya) dengan shalat lain. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/ 369-378)

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar