JAMA’. yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam
Menjama’ shalat adalah mengabungkan
antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan
dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama’taqdim dan
jama’ta’khir.(lihat Fiqus Sunnah 1/313-317)
Jama’ taqdim adalah menggabungkan dua
shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar
dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan ‘Isya’ dikerjakan dalam waktu
Maghrib.
Jama’ taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik. contoh Dzuhur dan Ashar, maka dzuhur dahulu kemudaian ashar.
Jama’ taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik. contoh Dzuhur dan Ashar, maka dzuhur dahulu kemudaian ashar.
Adapun jama’ ta’khir adalah menggabungkan
dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar
dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan ‘Isya’dikerjakan dalam waktu, Isya’,
Jama’ ta’khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan
akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah shallallahuhu alaihi wa’ala alihi wasallam.(Fatawa Muhimmah Syaikh Bin-Baz)
Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh
siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- dan tidak boleh
dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.(Fiqus Sunnah)
Termasuk udzur yang membolehkan seseorang
untuk menjama’ shalatnya dalah musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum
sampai di tempat tujuan(Bukhary-Muslim) , turunnya hujan (Muslim,Ibnu Majah) , dan orang sakit (Al Wajiz)
Berkata Imam Nawawi rahimahullah:Sebagian
imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama’ shalatnya
apabila di perlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan.”(Syarah Muslim, Imam Nawawi)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma
berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam menjama
antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya’ di Madinah tanpa
sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika
ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan
ummatnya. (Muslim, shaihul Jami;1070.
Ust Abdullah Shaleh Al Hadrami
Ust Abdullah Shaleh Al Hadrami

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar