be good moslem

Media Islam belajar bersama, agar tercipta ilmu yang dapat dipertanggung jawabkan di akhirat kelak, Mengikuti tuntunan Rasulullah adalah tujuan kami

Loading...

Post Top Ad

Rabu, 13 Juli 2016

Tata cara Shalat jama' yang shahih

JAMA’. yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam

Menjama’ shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama’taqdim dan jama’ta’khir.(lihat Fiqus Sunnah 1/313-317)

Jama’ taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan ‘Isya’ dikerjakan dalam waktu Maghrib. 
Jama’ taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik. contoh Dzuhur dan Ashar, maka dzuhur dahulu kemudaian ashar.

Adapun jama’ ta’khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan ‘Isya’dikerjakan dalam waktu, Isya’, Jama’ ta’khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahuhu alaihi wa’ala alihi wasallam.(Fatawa Muhimmah Syaikh Bin-Baz)
Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.(Fiqus Sunnah)
Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya dalah musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan(Bukhary-Muslim) , turunnya hujan (Muslim,Ibnu Majah) , dan orang sakit (Al Wajiz)
Berkata Imam Nawawi rahimahullah:Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama’ shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan.”(Syarah Muslim, Imam Nawawi)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam menjama antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya. (Muslim, shaihul Jami;1070.

Ust Abdullah Shaleh Al Hadrami

Tidak ada komentar:

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Selengkapnya..