Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Bagaimana hukum
syrai’at tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa
memperoleh pekerjaan
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum
syrai’at tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa
memperoleh pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan
tinggi atau hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang
kepada petugas yang berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu
berdosa dalam kondisi seperti demikian ? Berilah kami fatwa, semoga anda
mendapat pahala.
Jawaban.
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa
belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena
lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka
bagi siapa saja yang berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu
mendaftar atau yang lebih professional, maka tidak boleh dikhususkan
bagi yang memberi uang atau bagi yang mempunyai hubungan dekat.
Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu alaihi
wa sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena
uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang
tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga
mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang
yang mau memberi uang sejumlah yang diminta.
Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib
yang telah ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan
orang-orang yang potensial dan para professional, mengutamakan yang
lebih dulu mendaftar atau menentukan dengan di undi jika kualifikasinya
sama. Dengan demikian setiap muslim akan rela dengan keputusan yang
ditetapkan dan tidak ada paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk
memperoleh pekerjaan-pekerjaan tersebut. Barangsiapa yang bertakwa
kepada Allah niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya dan
mengaruniainya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Wallahu
‘alam.
[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah
dkk, Penerbit Darul Haq]
Senin, 01 Agustus 2016
Bagaimana hukum syrai’at tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh pekerjaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar