Harga cash dan kredit berbeda?
Di antara hal penting yang perlu kita ketahui juga
adalah akad jual beli kredit dengan harga ganda. Ilustrasinya adalah
sebagai berikut: Seorang penjual menawarkan barang dagangan kepada para
pembeli dengan beberapa penawaran harga. Jika dibayar secara kontan maka
harganya sekian rupiah (satu juta misalnya), akan tetapi jika dibayar
secara kredit maka harganya sekian (dua juta misalnya), dst.
Kenyataannya praktik semacam inilah yang banyak
berkembang di dalam jual beli kredit. Oleh karena itu penting kiranya
kita mengetahui tinjauan syariat terhadap sistem perniagaan seperti ini.
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi transaksi
seperti ini. Mayoritas para ulama membolehkan praktik jual beli kredit
semacam ini, dengan catatan sudah terjadi kesepakatan harga antara
penjual dan pembeli sebelum mereka berpisah. Artinya pembeli sudah
menentukan pilihan harga dan pihak penjual juga sudah menyepakati hal
itu.
Pendapat ini berdasarkan kaidah dalam muamalah bahwa
hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Sebagaimana ditegaskan oleh
Allah ta’ala dalam firman-Nya,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Oleh karena itu selama tidak ada dalil yang valid nan
tegas yang mengharamkan praktik semacam ini, maka perniagaan tersebut
halal atau boleh dilakukan.
Dan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa akad jual beli seperti ini tidak boleh (Di antara ulama yang berpendapat
seperti ini adalah Imam Al Auza’I (lihat: Nailul Authar: 5/ 160) dan
juga ulama-ulama yang lain, seperti; Ibnu sirin, Thawus, Sufyan
Ats-Tsauri, syaikh Albani, dll. Sebagaimana dinukilkan oleh syaikh
Albani tatkala mengomentari hadis no. 2326 di dalam silsilah As
Shahihah.)
Pendapat ini didukung oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
نَهَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dual transaksi dalam satu jual beli.” (HR. Tirmidzi: 3/1290 dan Nasai: 7/296)
Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam An Nasa’i. Beliau membuat sebuah judul bab “Transaksi Ganda dalam jual beli”
(بيعتين في بيعة) kemudian beliau mengatakan, “Yaitu perkataan
seseorang, ‘saya jual dagangan ini seharga seratus dirham cash/tunai,
dan dua ratus dirham secara kredit.”
Pendapat yang Lebih Kuat
Perbedaan pendapat ini didasari atas perbedaan mereka
dalam memahami konteks hadits ini. Ulama yang memperbolehkan transaksi
ini, mereka berpendapat bahwa transaksi tersebut (kredit dengan harga
ganda) bukanlah transaksi yang dimaksud dalam hadits Abu Hurairah di
atas. Sedangkan pendapat ke dua yang mengharamkan transaksi ini, mereka
berpendapat bahwa transaksi kredit adalah contoh riil dari hadis di
atas.
Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam–
adalah pendapat yang pertama yang mengatakan bolehnya transaksi seperti
ini. Sebab penafsiran yang lebih tepat sebagaimana disampaikan oleh
Ibnul Qayyim dan yang lainnya7, bahwa makna hadits ini ialah larangan dari jual beli sistem ‘inah.
Yaitu seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan
pembayaran dihutang dengan syarat sang penjual membelinya kembali dengan
harga yang lebih mahal secara kredit.
Pendapat ini dikuatkan dengan beberapa alasan:
- Pada hakikatnya di dalam kasus jual beli di atas tidak terjadi dua transaksi, sebab meskipun ada variasi harga akan tetapi sang pembeli hanya memilih salah satu harga saja. Itu artinya harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli hanya satu saja, bukan ganda. Sedangkan yang dilarang di dalam hadis di atas adalah jual beli dengan akad ganda.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيءٍ فَليُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dengan takaran serta timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (HR. Bukhari: 2240 dan Muslim: 1604)
Hadis di atas menunjukan bolehnya akad salam (akad pemesanan). Sebagaimana dalam akad salam diperbolehkan mengakhirkan penyerahan barang dengan syarat pembayaran kontan serta ukuran dan waktu penyerahannya jelas, maka boleh juga dalam akad kredit mengakhirkan penyerahan uang dengan syarat peyerahan barang secara kontan serta nominal pembayaran dan waktu pembayarannya jelas.
Catatan Penting
Ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam akad jual beli kredit. Di antaranya adalah;
- Jika pembeli sudah menentukan pilihan harga, maka maka sebesar
itulah jumlah uang yang berhak di ambil oleh penjual. Pihak penjual
tidak berhak untuk mengambil lebih, sekalipun pembeli terlambat melunasi
pembayaran.
Misalnya, “A” membeli barang kepada pihak “B” dengan harga 10 juta dibayar kredit selama satu tahun. Jika ternyata pihak “A”tidak mampu melunasi dalam tempo satu tahun, maka pihak “B” tidak berhak menaikkan harga yang telah disepakati. - Jika barang sudah berada di tangan pembeli dan kesepakatan harga juga sudah disetujui, maka barang dagangan resmi menjadi milik pembeli. Dengan demikian, penjual tidak berhak menyita atau menarik kembali barang dagangannya meskipun uang cicilan kredit belum selesai.
Demikian penjelasan singkat yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
**
Daftar Pustaka:
- As Syaukani, Muhammad. (2005). “Nailul Author”. Darul Hadis: Kaero, Mesir.
- Al Albani, Nasiruddin. “As Silsilah Ash Shahihah”. Darul Ma’arif: Riyadh.
- Badri, Arifin. Dr. (2009). “Hukum Perkreditan: Masalah dan Solusinya”. Tersedia: http://pengusahamuslim.com/hukum-perkreditan-masalah-dan-solusinya#.UzHdo3uXOSo. [21 April 2009]

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar