Hukum jual-beli secara kredit
Secara umum, jual beli dengan sistem kredit
diperbolehkan oleh syariat. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil, di
antaranya adalah:
1. Firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah : 282)
Ayat di atas adalah dalil bolehnya akad
hutang-piutang, sedangkan akad kredit merupakan salah satu bentuk
hutang, sehingga keumuman ayat di atas bisa menjadi dasar bolehnya akad
kredit.
2. Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
beliau mengatakan,
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli
sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang
dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)
Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli bahan makanan dengan sistem pembayaran dihutang, itulah hakikat kredit.
Rambu-Rambu Kredit
Meskipun pada dasarnya jual-beli kredit adalah
diperbolehkan, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi
praktisi jual beli kredit. Di antaranya adalah:
1. Obyek jual beli bukan komoditi ribawi yang sejenis dengan alat tukar
Sebagaimana sudah ma’ruf bahwa para ulama
membagi komoditi ribawi menjadi dua kelompok. kelompok pertama adalah
kategori barang yang menjadi alat tukar atau standar harga, seperti;
emas, perak, uang, dll. Dan kelompok yang kedua adalah kategori bahan
makanan pokok yang tahan lama, seperti; gandum, kurma, beras, dll.
Hal yang perlu diketahui bahwa akad barter atau jual
beli antara dua komoditi ribawi yang masih dalam satu kelompok (misalkan
emas dengan uang, atau gandum dengan kurma) harus dilakukan secara
tunai. Artinya tidak boleh ada kredit di dalamnya (harus kontan) agar
tidak terjadi praktik riba nasi’ah.
Dasarnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ
وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ
وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ رباً إلا مِثْلًا بِمِثْلٍ ويَدًا بِيَدٍ فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ
يَدًا بِيَد
“Menukarkan emas dengan emas, perak dengan perak,
gandum burr dengan gandum burr, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir,
kurma dengan kurma dan garam dengan garam adalah termasuk akad riba,
kecuali dengan dua syarat:
-
sama ukurannya
-
dan dilakukan secara tunai (cash)
Namun, Jika jenisnya berbeda (dan masih dalam
satu kelompok) maka tukarlah sekehendakmu dengan satu syarat, yaitu
harus diserahkan secara tunai” (HR Muslim).
Konsekuensi dari penjelasan di atas, maka tidak
diperbolehkan jual beli uang, valas, emas atau alat tukar sejenisnya
dengan cara kredit.
2. Hindari penundaan serah terima barang
Di dalam akad kredit tidak boleh ada penundaan serah
terima barang. Sebab hal itu merupakan praktik jual beli hutang dengan
hutang. Artinya, barang masih berada dalam tanggungan penjual dan uang
pun juga masih berada dalam tanggungan pembeli.
Inilah praktik jual beli dain bid dain yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab beliau, Al-Mughni. (Al Mughni)
Diriwayatkan di dalam sebuah hadis dari Ibnu ‘Umar mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hutang dengan hutang.” (HR. Hakim: 2343)
Imam Al Hakim menilai hadis ini sebagai hadis yang
shohih sesuai syarat Muslim, akan tetapi kebanyakan ulama menilai hadis
ini sebagai hadis yang lemah, tidak bisa dijadikan dalil. (Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan,
“Para pakar hadis melemahkan hadis ini.” (Nailul Authar: 5/164-165).
Syaikh Albani juga menilai hadis ini sebagai hadis dho’if (lihat Dha’if
Al Jami’ : 6061)
Meskipun demikian mereka bersepakat untuk menerima maknanya.
Sebagaimana perkataan Ibnul Mundzir yang dinukilkan oleh Ibnu Qudamah,
beliau mengatakan, “Para ahli ilmu telah bersepakat bahwa jual beli
hutang dengan hutang tidak diperbolehkan. Imam Ahmad mengatakan, “Ini
adalah ijma’(Al Mughni)

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar