be good moslem

Media Islam belajar bersama, agar tercipta ilmu yang dapat dipertanggung jawabkan di akhirat kelak, Mengikuti tuntunan Rasulullah adalah tujuan kami

Loading...

Post Top Ad

Jumat, 19 Agustus 2016

Memakan Riba, sengsara dunia akhirat

Memakan Riba, sengsara dunia akhirat
 
Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Pengertian Riba Nasi-ah
Para ulama menyebutkan bahwa nasi-ah artinya mengakhirkan dan menangguhkan yaitu memberi tambahan pada suatu barang dari dua barang yang ditukar (dijualbelikan) sebagai imbalan dari diakhirkannya pembayaran.
Dari Qatadah rahimahullah ia berkata, “Sesungguhnya riba di zaman Jahiliyyah ialah seseorang menjual barang dengan (pembayaran yang ditangguhkan) sampai batas waktu tertentu. Apabila batas waktu pembayaran telah tiba dan orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya, maka si pemberi hutang menambahkan hutangnya dan mengakhirkan lagi waktu pembayarannya.”
Contohnya: Seseorang menjual 50 sha’ gandum kepada orang lain dengan 100 sha’ sya’ir (gandum yang masih ada kulitnya) dalam jangka waktu tertentu dengan menghitungkan tambahan sebagai imbalan dari panjangnya waktu pembayaran. Riba jenis ini sangat terkenal pada masa Jahiliyyah, lalu al-Qur-an datang untuk mengharamkannya dan melarangnya, juga mengancam pelakunya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ رِبَا إِلاَّ فِى النَّسِيْئَةِ.
“Tidak ada riba kecuali pada nasi-ah.” [HR. Al-Bukhari]

Tinjauan Sistem hutang (kredit) yang berlaku di Indonesia

Dan di Indonesai marak sekali jual beli dengan hutang (kredit), dari alat-alat rumah tangga, kendaraan, hp dan lain-lain, semua sudah dapat dibeli dengan cara hutang (kredit) dengan syarat dan ketentuan dari perusahaan penjual. hukum jual beli  dengan hutang (kredit) pada hukum dasarnya mubah (boleh) karena tidak ada dalil melarang hal tersebut. 
Yang menjadi persoalan besar dalam sistem Jual beli hutang di Indonesia, adalah ada faktor sistem yang menyimpang dari syariat Islam diantaranya :
  1. Akad penjual : Jika dalam pembayaran cicilan/angsuran ada keterlambatan maka penjual akan mengenakan tambahan uang (denda) sekian persen sesuai ketentuan penjual. Ini jelas Riba yang haram
  2. Akad penjual : Jika dalam pembayaran cicilan/angsuran ada keterlambatan beberapa kali (sesuai ketentuan) maka penjual akan mengambil barang yang dijual belikan tersebut, pembeli kehilangan barang yang sudag syah dibelinya dengan hutang, ini jelas kezhaliman yang yang nyata.
Inilah beberapa sistem yang harus kita tinggalkan, karena ada ancaman sangat berat dari Allah dan Rasul-Nya

Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu ada-lah penghuni-penghuni Neraka, mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah/2: 275]

Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

أُتِيَ لَيْلَةً أُسْرِيَ بِهِ عَلَى قَوْمٍ بُطُوْنُهُمْ كَالْبُيُوْتِ فِيْهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْهُ خَارِجَ بُطُوْنِهِمْ، قَالَ: فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرِيْلُ؟! قَالَ: هَؤُلاَءِ أَكَلَةُ الرِّبَا

“Pada malam beliau diisra’kan, beliau didatangkan kepada suatu kaum, perut-perut mereka (besarnya) seperti rumah, di dalamnya terdapat ular-ular yang dapat dilihat dari luar perut-perut mereka.” Beliau berkata, “Lalu aku bertanya, ‘Siapa mereka wahai Jibril?’ Jibril menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang suka memakan harta riba.’”

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberinya, yang menulisnya, dan dua orang saksinya, dan beliau bersabda, ‘Mereka semua sama.’”

Dalam Tafsiir Ibni Katsir disebutkan bahwa Ibnu ‘Abbas Radhyallah anhuma berkata:

آكِلَ الرِّبَا يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُوْنًا يُخْنَقُ.
“Pemakan harta riba akan dibangkitkan pada hari Kiamat seperti orang gila yang tercekik.”

Semoga Allah memberikan kita taufiq dan hidayah agar bisa terlepas dan meninggalkan semua praktik-praktik Riba.



[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]










Tidak ada komentar:

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Selengkapnya..