Setiap orang yang beramal mesti
mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa
rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang
usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan
ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui
bagaimanakah cara investasi yang islami. Karena jika tidak mengetahui hal ini,
seseorang bisa terjerumus dalam perkara haram, yaitu riba.
Nabi -shallallahu
‘alaihi wa sallam- Mengawali Pagi Harinya dengan Meminta Ilmu yang
Bermanfaat
Di antara dalil yang menunjukkan
pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu meminta pada Allah ilmu yang
bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah beliau meminta rizki yang halal
dan amalan yang diterima.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ
حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا
طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً »
Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa berdo’a setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma
inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa
(Ya Allah, aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan
amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan
Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).
Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul
Muhsin Al Abbad hafizhohullah berkata, lihatlah dalam hadits ini
didahulukan meminta ilmu terlebih dahulu dibanding dengan meminta rizki yang
halal dan amalan yang mutaqobbal (yang diterima), sebagaimana yang
beliau sampaikan ketika kajian umum mengenai harta haram, 11 Jumadal Akhiroh
1434 H (22 April 2013) di Islamic Center Bin Baz Piyungan, Bantul, Yogyakarta.
Inilah yang menunjukkan urgensi
meminta ilmu yang bermanfaat dalam do’a kita, namun kadang kita lalai akan
meminta hal ini karena seputar do’a kita hanyalah permintaan hal dunia semata.
Padahal jika seseorang meraih ilmu yang bermanfaat, ia telah meraih kebahagiaan
hati. ilmu yang bermanfaat itu sebagaimana kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir
As Sa’di dalam Manzhumah Qowa’idil Fiqhiyyah dapat menghilangkan
keraguan dan kekotoran hati. Keraguan yang beliau maksud adalah penyakit
syubhat (racun pemikiran) dan kekotoran hati disebabkan karena penyakit syahwat
(hawa nafsu yang cenderung pada maksiat).
Salaf Memotivasi untuk
Berilmu Sebelum Berdagang
Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil
Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud di mana
beliau berkata,
العِلْمُ إِمَامُ
العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ
“Ilmu adalah pemimpin amal dan
amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.”
Imam Bukhari, di awal-awal kitab
shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu
sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan firman Allah Ta’ala,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ
“Maka ilmuilah (ketahuilah)!
Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah
ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam
ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah
yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah
ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu
sebelum amalan.
Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah
berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal
ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan
biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca
ayat (yang artinya), “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada
sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”,
lalu beliau mengatakan,
أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ
بَدَأَ بِهِ فَقَالَ : ” اِعْلَمْ ” ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعَمَلِ ؟
“Tidakkah engkau mendengar bahwa
Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah
memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 1: 160).
Ibnul Munir rahimahullah menjelaskan
maksud Imam Bukhari di atas,
أَرَادَ بِهِ أَنَّ
الْعِلْم شَرْط فِي صِحَّة الْقَوْل وَالْعَمَل ، فَلَا يُعْتَبَرَانِ إِلَّا بِهِ
، فَهُوَ مُتَقَدِّم عَلَيْهِمَا لِأَنَّهُ مُصَحِّح لِلنِّيَّةِ الْمُصَحِّحَة
لِلْعَمَلِ
“Yang dimaksudkan oleh Imam Bukhari
bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu
perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih
dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena
ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (idem).
Jika demikian, sama halnya ketika
berdagang. Dalam kita melakukan muamalah semacam ini, jika tidak didasari
dengan ilmu, maka bisa jadi jual beli kita rusak atau tidak sah. Seperti yang
membuat jual beli tidak sah adalah jual beli ghoror (yang mengandung
spekulasi tinggi). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah,
بأنّه ما يكون مجهول
العاقبة لا يدرى أيكون أم لا
“Ghoror itu hasil akhir (akibatnya)
majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Kalau jual beli dikatakan tidak sah,
artinya barang dagangan milik penjual masih tetap miliknya, uang milik pembeli
juga masih tetap miliknya. Tentang larangan jual beli yang mengandung ghoror
terdapat dalam hadits berikut,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang
dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513).
Umar bin Khottob pernah
memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih muamalah agar tidak berjualan
di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي
سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا
“Janganlah seseorang berdagang di
pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil
Muhtaj, 6: 310). ‘Umar menghendaki demikian, agar supaya jual beli yang
dilakukan di pasar tidak asal-asalan.
Akibat jika tidak mengenal hukum
riba -misalnya- saat berdagang, maka dapat membuat akad yang dilakukan rusak
atau cacat. Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata,
مَنْ عَبَدَ اللهَ
بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ
“Barangsiapa yang beribadah kepada
Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan
kebaikan.” Dinukil Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil
Munkar.
‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ
أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun
belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian
dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil
Muhtaj, 6: 310)
Dua Akad yang Bisa
Dimanfaatkan Jika Kita Memiliki Modal
1- Bagi hasil dalam
untung dan rugi (Mudharabah)
Dasar dalil mengenai dibolehkannya
mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi
hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan
pembagian tertentu dari hasil panennya.
عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا
مِنْ أَمْوَالِهِمْ
وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا
“Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin
‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan
kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka
yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.”
(HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551).
Pada hadits ini dengan jelas
dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi
milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan
ditanami. Adapun perjanjiannya adalah dengan bagi hasil 50% banding 50%.
Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang
ditanam oleh si pemodal.
Pada akad mudharabah, asas keadilan
benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah
pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana
mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal
menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian
non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada
seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung
resiko usaha.
2- Melalui jalan
mengupahi (ijaroh)
Akad kedua ini bukan artinya
memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang
memiliki modal.
Ijaroh atau jual beli jasa adalah
suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat
dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta
dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua
belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya
salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan
pihak kedua.
Ijaroh itu ada dua macam:
a- ijaroh dengan objek transaksi
benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental
mobil, taksi, bis kota dll).
b- ijaroh dengan objek transaksi
pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah,
mencangkul kebun dll.
Contoh misalnya dalam memanfaatkan
modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan
mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah
Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau
kesepakatan.
Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh
seperti di atas:
a- Dalam ijaroh seorang pekerja
berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi
kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera
diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum
keringatnya kering.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ
أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja
upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya
pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji
setiap bulan.
Al Munawi berkata, “Diharamkan
menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud
memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk
menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai
ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah
kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)
b- Pada dasarnya pekerja tidaklah
memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang
mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut
bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja.
Untuk transaksi ini berarti kerugian
usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan
bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya
menjadi hak pemilik modal.
Jika Memilih Meminjamkan
Modal
Cara ini bisa ditempuh jika kita
memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan
pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun
dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena
keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah
mengatakan bahwa riba adalah:
الزِّيَادَةُ فِي
أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
“Penambahan pada barang
dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51)
Para ulama pun bersepakat
(berijma’),
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ
مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap piutang yang mendatangkan
kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.”
Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal
dalam Al Mughni (6: 436),
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ
فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ .
“Setiap piutang yang mensyaratkan
adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di
antara para ulama.”
Di halaman yang sama Ibnu Qudamah
mengatakan,
قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ
: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ
زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى
ذَلِكَ رَبًّا .وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ،
وَابْنِ مَسْعُودٍ ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً .وَلِأَنَّهُ
عَقْدُ إرْفَاقٍ وَقُرْبَةٍ ، فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ الزِّيَادَةَ أَخْرَجَهُ عَنْ
مَوْضُوعِهِ .
“Ibnul Mundzir berkata: Para ulama
sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si
peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan
sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan
dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk
utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad
tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’
malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang
lain.” (Al Mughni, 6: 436).
Jika pemilik uang punya keinginan
uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung
kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam
utang piutang.
Hal ini juga berlaku jika utang
piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh
si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap
utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.”
Namun ada gadaian yang boleh
dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti
hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai
pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ
بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ
إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian berupa hewan
tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas
dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang
diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk
memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512).
Kaedah Penting: Keuntungan
bagi yang Berani Menanggung Resiko
Dalam kaedah fikih disebutkan,
الخراج بالضمان
“Keuntungan adalah imbalan atas
kesiapan menanggung kerugian”.
Maksud kaedah ini ialah orang yang
berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung
kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani
menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah
yang merugi. Jika kerugian berani ditanggung, maka keuntungan menjadi
miliknya.
Asal kaedah di atas berasal dari
hadits berikut,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ
اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ
صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم:
الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
“Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian,
budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang
pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli
mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun
memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya
Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'”
(HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no.
2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari kaedah di atas kita bisa
mengambil dua pelajaran penting:
1- Dalam akad mudhorobah, jika
sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama
menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya
gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat
untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia
tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama
bukan karena kecerobohan pelaku usaha.
2- Bermasalahnya transaksi riba,
simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur dalam posisi
aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh
jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah.
Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung
resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat
ini.
Bahaya Riba
Jika kita tidak mengetahui transaksi
halal dan haram, kita bisa terjerumus dalam riba sebagaimana akibatnya
disebutkan dalam dua hadits berikut,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا
يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ
زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh
seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya
daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al
Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits lain juga menyebutkan,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ
وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ
أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa).
Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya
sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar
kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)
Semoga penjelasan di atas bermanfaat
bagi kita yang ingin berinvestasi.
—
@ Pesantren Darush
Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 22 Jumadal Akhiroh 1434 H (ditulis
selepas shalat Fajar hingga 07: 40, sebelum beranjak ke Seminar di UIN
Yogyakarta)
www.rumaysho.com

“Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Infithar 10-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar